HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Pasca kejadian kebakaran sebuah mobil Toyota Avanza usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kepolisian bergerak cepat melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi awal, ditemukan fakta bahwa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DT 1934 FE yang dikemudikan oleh Sukur (38) melakukan pelanggaran karena melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigan, bahkan hingga lima belas jerigen.
"Sudah ada larangan pengisian BBM subsidi pakai jerigen, apalagi sekarang Pertalite sudah jadi BBM bersubsidi. Supirnya yang saat ini masih di rumah sakit, akan kami ambil keterangan," kata Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, Senin (30/2/2022).
Wasis mengatakan, akan melaporkan pihak SPBU Wonggeduku ke Pertamina karena telah melakukan pelanggaran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Saya akan laporkan ke Pertamina. Mungkin nanti akan ada sanksi-sanksi yang akan diberikan Pertamina kepada SBPU Wonggeduku. Saya mengimbau kepada masyarakat, ini sudah saatnya kita mematuhi aturan pemerintah bahwa Pertalite sekarang sudah menjadi BBM bersubsidi. Saya ingatkan kepada penjual skala kecil, jangan sekali-kali melakukan pengisian BBM subsidi pakai jerigen, itu ada aturannya dan dilarang," tegas Wasis.
Lebih lanjut, Wasis mengatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan terkait penyaluran BBM bersubsidi, baik itu oleh masyarakat umum ataupun pihak SPBU.
"Kalau masih ada penyelewengan seperti ini, baik itu Pertalite maupun Solar Subsidi, kami akan bertindak tegas. Beberapa hari yang lalu kami juga menahan beberapa pelaku pengisian di jerigen, pengepulnya sudah kami tahan beberapa orang. Saya akan ambil tindakan tegas, ini sudah kejadian. Saya akan ambil tindakan tegas, saya tidak akan main-main," imbuhnya.
Wasis juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi dan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Saya perintahkan nanti seluruh jajaran, mulai hari ini, saya akan sikat semuanya. Termasuk mobil-mobil zombie, mobil-mobil rakitan, tangki-tangki yang dimodifikasi akan kami sita semuanya, akan kami tindak tegas. Saat ini sudah ada dua kami tahan di Polres karena tangkinya dimodifikasi dan tidak dapat menunjukkan TNKB dan STNK," kata Wasis memungkasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, BBM jenis Pertalite berubah dari jenis BBM umum ke BBM penugasan.
Ini berarti, distribusi Pertalite menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan, serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina.