HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang narapidana rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dikabarkan bebas berkeliaran.
Informasi ini diungkap Gubernur Lumbung Imformasi Rakyat (LIRA) Sultra pada 15 Januari 2023 lalu. Terdapat napi yang bernama Muhammad Rusmin Liga yang tersangkut kasus tindak pidana penggelapan dan diduga berada di Polda Sultra.
Gubernur LIRA Sultra Karmin menyampaikan bahwa Muhammmad Rusmin Liga yang diputus pidana penjara selama satu tahun seyogyanya saat ini masih dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Unaaha.
Kata dia, bila merujuk pada putusan Mahkamah Agung pada tanggal 15 Juni 2022, biasanya terdapat rentan waktu beberapa bulan hingga dilakukannya eksekusi terhadap terpidana, setelah putusan maka salinan putusan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN), lalu oleh PN menyampaikan (relees) kepada masing-masing pihak.
"Selanjutnya disampaikannya putusan hingga pelaksanaan eksekusi oleh kejaksaan, asumsi rentang waktu yang dibutuhkan dalam proses tersebut paling cepat 5 bulan. Berdasarkan hal tersebut mestinya yang bersangkutan saat itu masih dalam tahanan, tapi kenyataannya, Muhammad Rusmin Liga pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu berada di Polda Sultra," kata Karmin.
Bahkan berdasarkan informasi yang dapat dan diyakini kebenarannya, Karmin menyebutkan hingga saat ini disinyalir yang bersangkutan masih bebas berkeliaran.
Karmin juga meminta agar Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara dapat melakukan teguran dan peninjauan kembali atas kepemimpinan Karutan Kelas IIB Unaaha karena dugaan bebas berkeliarannya tahanan karena adanya main mata antara pimpinan rutan dan terpidana.
"Kami berharap Kakanwil untuk segera mengevaluasi kinerja Karutan Kelas IIB Unaaha," pungkas Karmin.
Menanggapi hal itu, Karutan Kelas IIB Unaaha Herianto mengatakan, sesuai dengan Permenkumham terkait asimilasi rumah, maka napi Muhammad Rusmin Liga memang telah mendapat program asimilasi rumah dan tidak lagi mendekam di Rutan.
"Bahwa apabila yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana, berhak diberikan asimilasi rumah. Asimilasi rumah itu memang sudah bebas dari Rutan atau Lapas. Pidana yang bersangkutan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung adalah satu tahun, dia sudah menjalani enam bulan empat hari sehingga dia bisa diberikan asimilasi rumah," kata Herianto.
Ia menjelaskan, proses asimilasi rumah ini memang memperbolehkan seorang napi keluar dan beraktivitas.
"Hanya tidak boleh dia pergi ke luar negeri. Itu ketentuannya. Dia wajib lapor, wajib lapornya pun bisa lewat video call. Kalau misalnya dia ada masalah baru, ketentuannya sederhana saja itu asimilasi rumah kalau misalnya dia melakukan tindak pidana lagi di luar, kita tarik lagi enam bulannya kalau misal terbukti dan untuk berikutnya tidak akan diberikan lagi asimilasi rumah," tegasnya.
Herianto mengatakan, apabila ada masalah terkait dengan kepolisian yang dilakukan oleh Muhammad Rusmin Liga, ia mempersilakan saja untuk diproses.
"Itu tidak ada kaitannya dengan kami (tidak bisa diintevensi)," timpalnya.