Skip to main content

Polemik Penjabat Bupati Juga Terjadi di Maluku Utara

HALUANRAKYAT.com, TERNATE - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) tak bakal melantik Penjabat Bupati Pulau Morotai yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, dari tiga nama yang telah diusulkan AGK ke Kemendagri sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, tak satupun dipilih oleh Kemendagri.

Ingin Mudik Aman dan Lancar, Berikut Tipsnya

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri memaparkan sepuluh tips mudik yang aman dan sehat bagi masyarakat. Menurutnya, jika melakukan hal itu maka warga yang pulang ke kampung halamannya bisa dalam kondisi tenang dan bahagia.

Pertama, kata Dedi adalah, sebelum mudik pastikan rumah yang ditinggal dalam keadaan terkunci. Kedua, infokan kepada tetangga atau kerabat yang tidak melaksanakan mudik.

Kejaksaan Tetapkan Pejabat Tinggi Kemendag dan Bos Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng yang berimbas kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin mengungkapkan perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga menyulitkan kehidupan rakyat.

Polisi Hentikan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka

HALUANRAKYAT.com, MATARAM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Penumpang Transportasi Udara

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA – Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

Tolak Usulan Bahasa Melayu jadi Bahasa Resmi ASEAN, Nadiem Makarim: Bahasa Indonesia Lebih Layak

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Menanggapi pernyataan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob pada lawatannya ke Indonesia, terkait memperkuat bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara kedua kepala negara, serta sebagai bahasa resmi ASEAN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan bahwa hal tersebut perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut.

Subscribe to Nasional