HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra.
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/3/2021).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof.