Skip to main content
Pinjol

OJK Tutup 7.502 Investasi, Pinjol, dan Gadai Ilegal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sebagai salah satu bentuk prefentif perlindungan konsumen, sampai dengan November 2023 OJK Sultra telah melakukan 72 kegiatan edukasi yang pada wilayah kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini meliputi segmen perempuan, UMKM, mahasiswa, ASN, penyandang disabilitas, komunitas pemuda dan masyarakat umum
lainnya.

"Sampai dengan oktober 2023 jumlah realisasi rekening pelajar sebanyak 2.031 rekening dengan nominal Rp40.620.000," ungkap Kepala Subbagian Administrasi merangkap EPK OJK Sultra, Laode Diman, Selasa (28/11/2023).

Selain itu, kata dia, masyarakat juga memanfaatkan layanan konsumen OJK Sultra, sampai dengan November OJK Sultra sudah memberikan sebanyak 788 layanan konsumen.

Rincian permasalahan yang disampaikan antara lain terkait restrukturisasi, klaim asuransi, laporan SLIK, lelang agunan, perbedaan perhitungan kewajiban, prilaku pegawai, informasi dokumen, dan lain-lain.

"Sebagai bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat OJK telah melakukan pengembangan aplikasi pemberian informasi debitur kepada masyarakat/ debitur secara daring atau online dan luring atau tatap muka yang dikelola oleh kantor pusat dan seluruh Kantor Regional/ KOJK," imbuhnya.

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi iDebku melalui website yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun smart phone. Sampai dengan Oktober 2023 OJK Sultra telah
memberikan 5.969 layanan slik, dengan layanan SLIK online 2.871 dan Walk in 3.098 layanan.

Perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Marak penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital.

"Sejak tahun 2017 sampai 11 November 2023 SWI telah menghentikan sebanyak 7.502 entitas dengan rincian 1.196 investasi ilegal, 6.055 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal," beber Laode.

OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157.

Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK,
Industri Keuangan, dan Konsumen.

"Melalui aplikasi ini OJK mendorong
agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.