Operasi Masker di Kendari, Pelanggar Dihukum "Push Up" dan Hafal Pancasila
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari bersama Polres dan Kodim 1417/Kdi menggelar operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Senin (14/9) siang.
Operasi yang kali ini digelar di kawasan Tugu Religi (Eks MTQ) melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, BPBD Kota Kendari, Polres Kendari, dan Kodim 1417/Kdi.
Sasaran operasi ini adalah para pengendara, pengguna jalan, dan penumpang angkutan kota yang melintas. Beberapa warga, supir dan penumpang angkot terjaring dalam operasi ini karena tak menggunakan masker.
Sebelum diberikan sanksi, para pelanggar terlebih dahulu didata identitasnya. Mereka beralasan tak menggunakan masker karena lupa. Ada juga yang secara jujur mengaku tak memiliki masker.
"Mereka kami berikan sanksi push up dan menghafal Pancasila. Untuk sanksi denda belum kami berikan. Sementara ini hanya sanksi fisik dan sosial," ujar Kasatpol PP Kota Kendari, Amir Hasan.
Usai diberikan hukuman fisik, petugas kemudian memberikan masker kepada warga pelanggar. Dengan demikian, petugas berharap para pelanggar tak mengulangi kesalahannya.
Operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker di wilayah Kota Kendari ini sesuai dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 47 tahub 2020 tentang Peningkatan Disiplin dalam Protokol Kesehatan COVID-19.