HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang direktur sebuah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pemalsuan surat-surat perusahaan.
Direktur bernama Hirjan itu ditangkap dan sejak 23 Desember 2021 telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 23 Desember 2021 di Rutan Polda Sultra," kata Kabid Humas Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, Rabu (29/12/2021).
Ferry menjelaskan, tersangka Hirjan ditahan selama 21 hari terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021.
"Rencana hari ini penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," imbuhnya.
Masih kata Ferry, tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.
"Pasalnya 263 ayat 1 dan 2 karena ini kasus pemalsuan surat milik perusahaan," timpalnya.
Sementara itu, selaku kuasa hukum PT Wisnu Mandiri Barata (PT WMB), perusahaan yang dipalsukan surat-suratnya oleh Tersangka, Ary R. Amanza, Advokat pada Kantor Hukum Hadipurwanto Law Office mengatakan, telah menerima SP2HP dari Penyidik Polda Sultra perihal penetapan Tersangka pemalsuan dokumen PT WMB dan informasi terkait penahanan yang bersangkutan.
“Di mana berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri, menunjukan tanda tangan para pemegang saham dan Direktur Perusahaan pada Akta Jual Beli Saham dan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perusahaan adalah palsu (Tanda Tangan Karangan atau Spurious Signature)," kata Ary.
Modusnya, Tersangka memalsukan foto dan tandatangan KTP Pemegang Saham dan Direktur, agar Tersangka dapat mengelabuhi Notaris untuk meng-akta-kan dan melakukan perubahan data perseroan yang bertujuan untuk merampas legalitas perusahaan dan akan tersangka kerjasamakan atau jual kepada pihak lain.
"Kami juga pada tanggal 12 Agustus 2021 telah mengajukan Gugatan PTUN untuk membatalkan dan mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT WMB, dimana pada tanggal 28 Desember 2021. Gugatan kami telah diputus dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta," bebernya.
Martinus Roga selaku Komisaris dan juga salah satu Pemegang Saham yang sah dari PT WMB menambahkan, pemalsuan yang dilakukan oleh Hirjan telah menimbulkan kerugian secara materiil dan immateril pada perusahaan.
Hal itu terjadi karena pemalsuan ini menghambat seluruh transaksi serta operasional Perusahaan. Di mana Tersangka telah mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur Utama PT WMB dan telah membuat perjanjian secara melawan hukum juga menawarkan penjualan saham dengan pihak-pihak ketiga.
"Yang mana jika Tersangka tidak segera ditahan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perusahaan dan pihak-pihak ketiga," ujar Martinus.