Skip to main content
Demokrat

Partai Demokrat Sultra Minta Abdul Azis Segera Didefinitifkan sebagai Bupati Koltim, Jabatan Wabup Diisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara meminta DPRD Kolaka Timur untuk segera menggelar rapat paripurna pendefinitifan Abdul Azis sebagai Bupati Kolaka Timur untuk sisa masa jabatan tahun 2023-2024.

Selain itu, Demokrat Sultra juga meminta pengisian jabatan Wakil Bupati juga dilakukan.

Hal itu dikemukakan oleh Muhammad Endang SA, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara dalam siaran persnya, Minggu, 30 April 2024.

Menurut Endang, hal yang melatarbelakangi permintaan Partai Demokrat Sultra itu karena kasus yang menimpa Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Meriya Nur telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Berdasarkan data yang diperoleh Partai Demokrat Sultra, dari dua kasus yang melilit Mery, satu kasus yaitu kasus berkenaan dengan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah inkracht di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.

"Sebagaimana yang termaktub dalam putusan MA Nomor 523_K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Februari 2023. Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Suhadi dengan anggota H. Dwiarso Budhi Santiarto dan Yuliansih Sibarani menolak kasasi yang diajukan, sehingga kalau tidak salah bu Mery dikuatkan hukumannya tiga tahun penjara,” ungkap Endang.

Dengan berkekuatan hukum tetapnya vonis terhadap Mery, maka kata Endang, DPRD harusnya segera melakukan proses pendefinitifan Azis sebagai Bupati Kolaka Timur dan memproses penggantian Azis sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur.

“Sehingga Kolaka Timur segera bisa punya pasangan Bupati dan Wakil Bupati definitif," tegas Endang.

Bakal Caleg DPR RI ini menyatakan, penetapan Azis sebagai Bupati Kolaka Timur bukan lagi sekedar Penjabat akan memberi kewenangan dan kesempatan Azis mengimplementasikan visi dan misi yang telah disampaikannya di hadapan sidang Paripurna DPRD Kolaka Timur.

“Ia akan bisa lebih percaya diri menata pegawai, keuangan dan pembangunan di Koltim karena aa sudah jadi Bupati dengan kuasa dan kewenangan penuh,” kata Endang lagi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengingatkan, apabila DPRD Kolaka Timur lamban memproses pendefinifan Azis dan pengisian jabatan Wakil Bupati maka akan berdampak pada pelayanan publik.

"Kabupaten Kolaka Timur terancam tidak akan punya Wakil Bupati dan akan ada masaalah nanti denga periodisasi masa jabatan Azis karena PP Nomor 12/2018 membatasi pengisian jabatan Kepala/Wakil Kepala Daerah hanya bisa dilaksanakan apabila masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan,” urai Endang.

Ia juga mendesak Gubernur Ali Mazi dan Wagub Lukman Abunawas serta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turut menekan DPRD Kolaka Timur agar segera melaksanakan pendefinitifan Azis dan pengisian jabatan Wakil Bupati.

Endang menyatakan, sebagai salah satu anggota koalisi pengusung Samsul - Mery yang mempunyai hak mengajukan bakal Calon Bupati, Partai Demokrat sudah menyiapkan kadernya untuk mengisi jabatan dimaksud.

“Kami sudah menyiapkan satu orang kader terbaik disana untuk jadi Calon Wabup dan saya dengar PDIP juga sudah siap. Tinggal PAN dan Gerindra saja,” tutup Endang.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.