Skip to main content
Pasar

Pasar Mokoau Kendari, antara Keinginan Masyarakat dan Benturan Peraturan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kelumit pasar Mokoau, yang terletak di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari kembali memanas.

Diawali dengan penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari pada Kamis (4/11/2021) dan direspon dengan perlawanan oleh beberapa pedagang.

Penanggung jawab Pasar Mokoau Zainuddin mengatakan, harusnya pemerintah Kota Kendari mencarikan solusi untuk para pedagang.

Sebab, kata Zainuddin, segala tahapan telah mereka lalui guna berfungsinya pasar yang mereka gagas namun sampai sekarang belum ada jalan keluar.

"Carikan kami solusi agar pasar ini tetap beroperasi dari awal saya ikuti prosesnya bahkan sampai hearing (rapat dengar pendapat) di DPRD, dan sampai sekarang dan belum ada keputusan dari pemerintah," kesalnya.

"Belum ada solusi yang ditawarkan dan tiba-tiba langsung turun Satpol PP untuk melakukan penyegelan," sambungnya.

Lebih jauh, Ia mengatakan, harusnya pemerintah melakukan pendekatan persuasif karena masyarakat ingin berdaya bukan dengan disegel seperti ini.

Di lain pihak, Kasatpol PP Kota Kendari, Samsu Alam yang juga turun ke lokasi menuturkan, penyegelan mereka lakukan karena pasar tersebut belum memiliki izin beroperasi.

"Penyegelan ini sebagai bentuk tindakan pengamanan, agar masyarakat tidak serta merta mengoperasikan pasar Mokoau sebelum ada izin dari pemerintah," ucap Samsu.

Hal itu, kata Samsu lagi, sesuai dengan instruksi Walikota Kendari yang tegas mengatakan sebelum ada izin maka belum bisa beroperasi melakukan aktivitas.

Saat melakukan penyegelan juga, terlihat  masyarakat tak menerima, cekcok dan berdebat dengan pihak Satpol-PP. Bahkan, membuka paksa segel yang terpasang.

Namun, selang berapa lama, situasi kembali kondusif saat Kasatpol PP Samsu Umar melakukan pendekatan komunikasi persuasif dengan melakukan negosiasi dengan beberapa pedagang.

Diketahui, Pasar Mokoau ini tak memiliki izin, tak memiliki Amdal serta menyalahi rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) Kota Kendari.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.