HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Menyikapi isu dugaan keterlibatan oknum pejabat eselon dua Bombana dan dua calon anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 inisial AS dan A yang melakukan intervensi terhadap lelang proyek, AP2 Sultra minta aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk menindak lanjuti hal tersebut.
Polda diminta memanggil dan memeriksa oknum oknum tersebut guna di proses hukum atas dugaan penyalahgunaan jabatan berdasarkan pasal 17 Uu Nomor 30 tahun 2014.
"Mereka diduga melakukan intevensi lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UK PBJ) Bombana dengan mengumpulkan mitra kerja dan memungut fee dari mata anggaran proyek," kata Kepala Divisi Pergerakan dan Agitasi Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajaran Sulawesi Tenggara (Lembaga AP2 Sultra), Boby.
Selain itu, oknum pejabat eselon dua tersebut diduga pula melakukan politik praktis dengan memberi akses kepada AS yang terpilih menjadi anggota dprd bombana dan A, anggota dprd sekarang untuk mengintervensi proyek-proyek guna mendukung pencalonan bupati ANS di Pilkada Bombana.
"Oknum tersebut diduga membantu dan mengarahkan peredaran formulir pernyataan bersedia memberi dukungan kepada ANS di lingkungan PNS Bombana. Hal tersebut diketahui dari beberapa pejabat tertentu di lingkungan Pemkab Bombana," imbuh Boby.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh oknum pejabat tersebut terhadap PNS bombana, selalu berorientasi pada dukungannnya kepada ANS menghadapi Pilkada pada November mendatang.
"Atas dasar itu, oknum pejabat inisial MA dapat disebut telah berpolitik praktis, di mana yang bersangkutan menggunakan kuasaan dan wewenanya untuk kepentingan politik ANS. Oleh sebab itu, kami dari AP2 Sultra juga meminta Pj Gubernur Sultra, Mendagri Dan Komisi ASN untuk mencermati dan memberhentikan oknum pejabat inisial MA dari jabatannya," tegas Boby.