Skip to main content
Polres Muna

Pejabat Kepolisian di Sultra Tangkap Saudara Sendiri, Kasusnya Mengerikan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sikap profesional ditunjukkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Muna, Sulawesi Tenggara, IPTU Astaman Rifaldy.

Betapa tidak, ia berani menangkap sepupunya sendiri yang bernama La Desi. Kasusnya juga tak main-main, yakni tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Astaman, sepupunya itu telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial R alias N. Tersangka La Desi melakukan aksi bejatnya itu berulang kali hingga membuat korban hamil.

Kronologi kasus ini bermula pada hari Jumat di pertengahan tahun 2019. Tindakan pecabulan itu terjadi di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat.

Hal yang mencengangkan adalah, tersangka ternyata sudah berulang kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yaitu sejak tahun 2015 saat korban masih berusia empat belas tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP.

"Tindakan cabul ini dilakukan sampai dengan tahun 2021 saat korban sudah dewasa di mana korban saat ini dalam kondisi hamil usia kandungan delapan bulan. Bahwa motif tersangka melakukan persetubuhan yaitu untuk melampiaskan nafsu birahi serta tersangka hendak menjadikan korban sebagai istrinya," beber Astaman.

Modusnya, kata Astaman, tersangka membujuk korban dengan menyampaikan bahwa ia akan menikahi korban sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya.

Tersangka sendiri ditangkap di rumahnya di Dusun Moko, Kelurahan Moko, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah pada Selasa, 3 Mei tahun 2022 sekitar pukul 02.30 WITA. IPTU Astaman memimpin penangkapan terhadap sepupunya itu bersama seorang anggotanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang–undang, subsider pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

Atas penangkapan terhadap La Desi, Astaman menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besarnya di Buton Tengah.

"Permohonan maaf saya kepada keluarga besar di Buton Tengah karena tersangka ini adalah masih kerabat saya karena neneknya dan kakek saya adalah bersaudara kandung. Namun, saya harus melaksanakan tugas secara profesional dengan tidak pandang bulu dan tegas," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.