HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Terungkap sudah siapa pelaku pengerusakan terhadap mobil milik anak Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada 30 Mei 2021 silam.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ini mengakibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner milik Alvian Taufan Putera rusak.
Bermodalkan rekaman kamera pengawas (CCTV) Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil menangkap dua orang pelaku pengerusakan.
"Dua orang pelaku adalah I dan YH alias D. Masing-masing masih di bawah umur berusia 17 tahun," ungkap Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka, Rabu (9/6/2021).
Wijanarka menjelaskan, Polsek Mandonga menangkap kedua pelaku di tempat terpisah.
"Tersangka I kami tangkap di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari. Sedangkan tersangka YH alias D ditangkap di Kelurahan Baruga, kemarin malam (Senin malam)," jelasnya.
Kronologi tindakan pengerusakan kendaraan ini berawal ketika para pelaku melakukan pesta minuman keras. Para pelaku bersama beberapa orang kawannya kemudian melakukan konvoi menggunakan kendaraan bermotor roda dua.
"Mereka jalan dari perempatan KFC terus menuju Jalan Saosao hingga ke Jalan Saranani tepatnya di depan rumah bernyanyi Inul Vizta. Saat tiba di depan SPBU, pelaku yang masih buron berinisial R, meneriaki saksi bernama Toni yang merupakan pekerja di tempat usaha milik korban Alvian," beber Wijanarka.
Selanjutnya, karena ketakutan, Toni yang saat itu berjalan kaki bersama teman-temannya kemudian lari menuju ruko milik korban Alvian di mana mobil Toyota Fortuner milik korban terparkir.
"Para pelaku tidak menemukan Toni sehingga melakukan pengerusakan mobil tersebut. Tersangka I melakukan pelemparan menggunakan batu sehingga merusak kaca belakang mobil. Sedangkan tersangka YH alias D memukul kaca bagian samping kanan. Sementara itu, DPO R menendang bagian belakang mobil," jelasnya.
Setelah melakukan pengerusakan, para pelaku kemudian melarikan diri. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan empat belas orang rekan pelaku yang turut serta melakukan konvoi. Namun, mereka hanya berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.
Wijanarka menampik bahwa pengerusakan ini terkait dengan kegiatan Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (Musda KNPI).
"Tidak ada kaitannya (dengan Musda KNPI). Murni karena kenakalan remaja," tegasnya.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 406 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.