Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang, Segala Kegiatannya Dianggap Ilegal
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Segala aktivitasnya kini dianggap ilegal.
Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12).
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure sudah bubar sebagai organisasi massa. Tapi tetap melakukan kegiatan yang meresahkan. Pemerintah melarang aktivitas dan menghentikan kegiatan FPI karena tidak lagi punya legal standing sebagai Ormas," ungkap Mahfud.
Pelarangan kegiatan FPI ini tertuang di dalam keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Larangan kegiatan FPI ini termasuk penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. Kami meminta kepada aparat-aparat pemerintahan, baik di pusat dan daerah, untuk menolak setiap organisasi yang mengatasnamakan FPI," tegas Mahfud.