Skip to main content
Curi

Pemuda Tanggung asal Konawe, Curi Traktor di Konsel, Lalu Dijual di Sulsel, Terancam Penjara 7 Tahun

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Berakhir sudah petualangan Idhul Febriansyah (25), pemuda tanggung kelahiran Lalohao, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. 

Idhul terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna mengatakan, Idhul telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah traktor milik kelompok tani di Kabupaten Konawe Selatan. 

"Tempat kejadian perkara berada di sebuah perkebunan kakao di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konsel. Kejadiannya pada tanggal 7 Agustus 2021 lalu," kata Gede. 

Curi

Gede menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat tersangka Idhul bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), pergi ke sebuah perkebunan kakao yang berjarak sekitar 7 kilometer dari jalan raya. 

"Awalnya mereka hendak memasang jerat ayam hutan. Namun kemudian di tengah kebun kakao mereka melihat ada sebuah traktor. Lalu timbullah niatan untuk melakukan pencurian terhadap traktor itu," imbuh Gede. 

Idhul dan rekannya kemudian mengambil mesin traktor tersebut dan mengangkutnya menggunakan sebuah lori. Mesin traktor seharga Rp15 juta itu kemudian dijual kepada seseorang petani di Palopo, Sulawesi Selatan dengan harga Rp9 juta. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah motor metik yang digunakan tersangka melakukan tindak pidana, sebuah lori, dan sebuah traktor. Atas perbuatannya, Tersangka Idhul dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.