Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Kendari, Polisi: Akan Diedar di Morosi untuk Acara Tahun Baru
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengedar ganja jaringan Aceh bernama Ridwan (32).
Ridwan ditangkap pada Senin, 21 Desember 2020 di sebuah indekos di Jalan Mayjend S Parman, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
"Tersangka ditangkap oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra. Adapaun barang buktinya berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 1,629 kilogram," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Kepada polisi, Ridwan yang merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan smelter yang ada di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe ini mengaku mendapatkan ganja itu dari jaringan Aceh yang mengirimnya dari Kota Medan ke Kendari menggunakan sebuah jasa pengiriman.
"Ini jaringan Aceh, pesan dari bandar di Aceh. Akan disebarkan di Kendari dan pasti ada arah ke sana (diedarkan di kawasan industri Morosi. Dulu kan kita pernah juga nangkap di tambang itu, tapu shabu-shabu," beber Fatur.
Selain di kawasan industri Morosi, Fatur juga menyebut ganja-ganja ini akan di daerah pertambangan di Konawe Utara.
Bahkan, polisi juga menduga bahwa ganja-ganja yang dimiliki oleh tersangka Ridwan ini akan dipergunakan dalam perayaan malam pergantian tahun.
"Patut diduga akan digunakan untuk pesta perayaan tahun baru," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ridwan dijerat dengan asal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.