HALUANRAKYAT.com, MUNA - Percekcokan maut dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada Minggu (25/9/2022) ditengarai berawal dari api cemburu.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku dan saksi-saksi di Mapolres Muna.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna IPTU Alam mengatakan, kecemburuan itu datang dari korban La Tapaasi (54). Ia cemburu kepada pelaku La Ode Hardini (53) yang diduga memiliki hubungan asmara dengan isterinya.
"Korban merasa cemburu terhadap pelaku yang diduga ada hubungan asmara dengan istri korban sehingga korban tidak terima dan mendatangi pelaku. Namun pada saat korban mendatangi pelaku, pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke tubuh korban secara berulang kali yang mengakibatkan luka pada tubuh korban yang berakibat korban meninggal dunia," kata IPTU Alam.
Lebih lanjut, Alam menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban membuntuti pelaku dengan menggunakan sepeda motor dari Desa Lasosodo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna menuju ke Pasar Kambawuna, Kelurahan Laimpi, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.
Sesampainya di Desa Kafofo, korban menendang motor yang dikendarai pelaku. Namun saat itu pelaku tidak menghiraukan dan terus mengendarai motornya menuju ke Pasar Kambawuna untuk menjual ayam.
Sesampainya di Pasar Kambawuna pelaku memarkirkan sepeda motornya dan menurunkan ayam dari motornya. Namun tiba-tiba korban datang dan langsung menghampiri pelaku di samping motornya. Saat itu pelaku menghindar akan tetapi korban terus mengikuti pelaku dan saat itu pelaku melihat korban menggerakkan tanganya seolah-olah korban hendak mengambil sesuatu dari badannya.
"Melihat hal tersebut, pelaku langsung mencabut parang dari sarungnya yang diikat di badan kemudian pelaku langsung mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah korban secara berulang kali. Saat itu korban setelah terkena sabetan parang berusaha lari dan menghindar. Namun pelaku terus mengejar korban sambil berulang kali mengayunkan parang ke tubuh korban," jelas Alam.
Akibatnya, korban mengalami luka parah dan bersimbah darah. Dari hasil visum terungkap luka yang diderita korban yakni terdapat luka robek pada kepala, tengkorak kepala retak dan kulit kepala robek.
Kemudian terdapat luka robek pada tangan kanan dan kiri. Luka robek pada bagian belakang leher dan atas leher. Luka tusukan pada bagian pinggang kiri dan kanan.
Lalu, terdapat luka robek pada pinggul sebelah kanan dan luka robek pada dagu bagian bawah serta bibir bagian atas. Semua luka tersebut terjadi karena sayatan benda tajam.
"Modusnya pelaku merasa terancam dengan datangannya korban ke arah pelaku sehingga korban langsung mencabut dan mengayunkan parang ke arah tubuh korban secara berulang kali dan megakibatkan beberpa luka robek pada bagian tubuh korban," imbuhnya.
La Ode Hardini kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima belas tahun.