Skip to main content
PG

Perselisihan Novar Versus Rusiawati akan Berakhir di Mahkamah Partai Golkar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kasus perselisihan antara Novar Aditya versus Rusiawati Abunawas dan DPD II Golkar Kota Kendari masih bergulir. 

 

Ini terbukti dengan adanya surat penyampaian putusan Mahkamah Partai Golkar yang ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pembacaan putusan rencananya akan digelar Hari Selasa, 3 November 2020. 

 

Terkait masalah tersebut, Koordinator Forum Pemerhati Partai Golkar Kota Kendari, Ando Hasrin mengatakan bahwa apa yang terjadi di antara Novar dan Ibu Rusiawati perlu ditindaklanjuti dengan terbuka, transparan dan akuntabel oleh Mahkamah Partai Golkar.

 

"Itu sebagai ujung tombak dari rasa keadilan calon anggota legislatif yang mencari kebenaran dan keadilan. Karena ini merupakan cerminan dari Partai Golkar di masa yang akan datang," ungkap Ando.


Adapun hal yang perlu dijadikan atensi untuk DPD II, DPD I dan DPP Partai Golkar serta Mahkamah Partai Golkar menurut Ando antara lain bahwa Rusiawati Abunawas menjadi calon anggota legislatif dari partai Golkar dikukuhkan pada tanggal 12 Juni 2018 lewat Rapat Pleno DPD II Golkar Kota Kendari yang dipimpin Ketua Golkar Kota Kendari. 

 

"Seharusnya sesuai dengan AD/ART Partai Golkar, Rusiawati harus sudah mundur dari Partai Persatuan Pembangunan. Akan tetapi kenyataannya belum ada surat penyampaian mundur dari Partai dan Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2014-2019, dan masih sering mengikuti Rapat di DPRD kota Kendari. Hal ini saya sudah konfirmasi kepengurus partai Golkar kota Kendari Periode 2020-2025. Secara administratif surat itu harusnya ada, tapi kenyataannya tidak ada," bebernya.

 

Kemudian, Rusiawati Abunawas pasca ditetapkan jadi Calon Anggota Legislatif partai Golkar oleh KPU, sore harinya melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pemilu Dapil Poasia dan Abeli sembari memberikan bingkisan berupa baju koko, jilbab dan amplop kepada penyelenggara Pemilu untuk memenangkan dia di Pileg serentak 2019, dan ini telah terbukti. 

 

"Harusnya Rusiawati Abunawas didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai anggota legislatif, tapi kenyataannya tidak dilakukan karena dilindungi oleh oknum pengurus DPD II Golkar Kota Kendari sebelumnya. Ada indikasi aliran dana ke oknum tersebut. Kami dari FPPG Kota Kendari pernah melakukan klarifikasi di DPD II Golkar Kota Kendari sehubungan dengan masalah tersebut," jelasnya.

 

Forum Pemerhati Partai Golkar Kota Kendari menutut tiga hal, antara lain DPP memberhentikan Rusiawati Abunawas sebagai pengurus Partai Golkar. 

 

"Memohon kepada Mahkamah Partai Golkar supaya Ibu Rusiawati Abunawas diberhentikan dari anggota legislatif partai Golkar dapil Poasia dan Abeli serta menggantinya dengan suara terbanyak ke dua di dapil tersebut.

 

"Untuk itu, kami minta Mahkamah Partai Golkar memutuskan dengan seadil-adilnya perkara ini dengan bukti autentik yang ada," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.