Skip to main content
Pertamina

Pertamina Siap Sanksi SPBU Wonggeduku

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi siap menjatuhkan sanksi kepada SPBU Wonggeduku yang dioperasikan oleh Sinar Usaha Sejahtera jika terbukti salah dalam penyaluran BBM jenis Pertalite.

Hal ini sebagai imbas atas peristiwa pada Senin (30/5/2022) kemarin, di mana sebuah minibus jenis Toyota Avanza bernomor polisi DT 1934 FE terbakar usai melakukan pengisian BBM di SPBU Wonggeduku.

Mobil itu diketahui memuat BBM jenis Pertalite sebanyak lima belas jerigen. Berdasarkan peraturan pemerintah, SPBU dilarang melakukan penjualan BBM bersubsidi termasuk Pertalite kepada pembeli yang menggunakan jerigen.

Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengatakan tengah melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Kejadian tersebut terjadi kira-kira pada pukul 09.00 WITA, mobil tersebut melakukan pengisian di salah satu SPBU kami di Kabupaten Konawe. Tak lama kemudian, setelah keluar dari SPBU, terjadi korsleting listrik. Itu kalau dari hasil investigasi sementara kami, sehingga menyebabkan minibus tersebut terbakar dan kebetulan ternyata di dalamnya terdapat jerigen," ungkap Senior Supervisor Commrel Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan, Selasa (31/5).

Lebih lanjut, Taufiq mengatakan, pihaknya menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dari Polres Konawe. Pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya.

"Saat ini masih dalam tahap investigasi kami bekerja sama dengan kepolisian karena ini sudah masuk ranahnya kepolisian sehingga kami menghormati proses hukum yang berlaku. Pertamina akan support terhadap segala upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian," imbuhnya.

Nantinya, lanjut Taufiq, apabila dari hasil penyelidikan kepolisian ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU Wonggeduku, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi siap menjatuhkan sanksi.

"Apabila terbukti ada pelanggaran SPBU setelah ditetapkan hasil penyidikan kepolisian nantinya selesai dan terbukti pihak SPBU melakukan penyalahgunaan dalam distribusi BBM kita pasti akan menjatuhkan sanksi," tegas Taufiq.

Sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, distribusi Pertalite menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan, serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina.

Dalam distribusinya ke masyarakat, SPBU Pertamina dilarang keras melakukan penjualan BBM khusus penugasan termasuk Pertalite kepada konsumen yang menggunakan jerigen dalam pembeliannya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.