Skip to main content
Krm

Pesta Miras di Kendari Berujung Petaka, Pemuda Ini Tewas Ditusuk Besi Cor

KENDARI, HALUANRAKYAT.com - Seorang pemuda berusia 29 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara tewas di tangan kawannya sendiri usai pesta miras yang berujung pertikaian.

 

Korban bernama Yusrianto tewas di tangan kawannya sendiri berinisial HBP (24) usai ditusuk menggunakan besi cor.

 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban dan tersangka menghadiri acara ulang tahun dari anak teman mereka di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 20.00 WITA.

 

"Usai acara ulang tahun, mereka buat kegiatan miras dan berlangsung hingga jam 3 subuh. Semuanya bubar, namun korban mengajak tersangka untuk melanjutkan lagi, mengkonsumsi alkohol. Mereka sepakat kemudian membeli minuman lagi," ungkap Arya.

 

Arya mengatakan korban dan tersangka tetap melanjutkan miras di rumah tersebut, namun pindah tempat ke kamar perempuan berinisial Y. 

 

"Sekitar jam 4 subuh, tersangka keluar kamar karena tersangka mendengar perempuan yang punya kamar berteriak, menyuruh korban keluar kamar. Tersangka masuk, menegur korban dan mereka bertiga (tersangka, korban, dan pemilik kamar) keluar sama-sama ke depan rumah," ujar Arya.

 

Sampainya depan rumah, lanjut Arya, korban memukul tersangka dengan botol minuman dan dengan kepalan tangan sebanyak satu kali.

 

Kemudian, tersangka yang emosi, mengambil benda tajam, besi cor berbentuk pisau yang dibawa dari rumahnya lalu menikam bagian tubuh korban sehingga jatuh ke dalam got depan rumah.

 

"Sebelum meninggalkan korban, tersangka sempat berteriak, menyuruh wanita berinisial Y memanggil laki-laki berinisial D (teman mereka yang punya rumah). Korban dibawa ke Rumah Sakit Aliyah oleh lelaki berinisial D," jelas Arya.

 


Namun sayang, upaya menyelamatkan nyawa korban sia-sia. Korban meninggal dunia rumah sakit Aliyah.

 

Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasih tersangka.

 

"Tersangka ditangkap di BTN Wirabuana Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Kamis (21/5) sekira pukul 23.00 Wita. Kemudian dibawah ke Polsek guna proses lebih lanjut," ungkap Arya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.