HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Setelah keluarnya surat KUPP Kelas III Moloawe bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022, aktivitas bongkar muat pada Tersus/Jetty II IIegal milik PT Cinta Jaya, yang berlokasi di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara masih tetap berlangsung.
Kejadian ini mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Poros Keadilan Sultra (PKS), Dedy Walengke. Bagaimana tidak, tampak beberapa kapal tongkang yang terparkir di lokasi sedang mengisi material tambang.
“Perusahaan ini cukup bandel. Bahkan dengan surat yang dikeluarkan KUPP Molawe masih berani melakukan bongkar muat ore nikel” ungkapnya, Selasa (06/09/2022).
Dari pantauan lapangan DPW Poros Keadilan, menyebutkan adanya aktivitas pengisian ore nikel pada beberapa tongkang seperti Tongkang Haniqa, Asia Perdana, Nelly 66, Ferry 9, Bukit Emas 3006, Eti 3301, & Golden Way 3325.
"Jetty II PT Cinta Jaya tidak memiliki izin pembangunan dan izin operasional sehingga ini perbuatan sengaja melawan hukum" cetusnya.
Poros Keadilan juga menyorot, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) III Molawe yang tidak serius dan terkesan melempem menegakkan aturan,
“Ditjen Perhubungan Laut harus mengevaluasi kinerja Syahbandar Molawe. Harapan kami KUPP Molawe tidak hanya layangkan surat tapi harus bertindak tegas menghadapi perusahaan nakal seperti ini. Kalau takut, mengundurkan diri saja supaya diganti dengan yang lebih berani dan tegas,” imbuhnya.
Saat ini, DPW Poros Keadilan sedang mengumpulkan alat bukti untuk melaporkan aktivitas ilegal di Jetty II PT. Cinta Jaya yang ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Kalau tidak ada aral melintang, Senin kita mw laporkan hal ini di APH. Sekalian kami kawal hal ini dengan gerakan demonstrasi supaya ada presur" jelas Dedy Walengke, eks Ketua AP2 Sultra ini.
Poros Keadilan juga memperaolakn izin lingkungan pembangunan Jetty II PT Cinta Jaya. Data yang beehasil dihimpun bahwa Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara menyatakan sejak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu Izin Lingkungan yang terdaftar di LHK berkaitan dengan Jetty PT. Cinta Jaya.
"sehingga jika ada pembangunan Jetty II di Perusahaan tersebut maka tidak ada AMDAL-nya (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) yang masuk di Dinas ini (DLHK)" ungkapan.
Untuk diketahui, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL. Maka direktur, penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009).