HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sidang dugaan penghalang-halangan aktivitas perusahaan pertambang oleh dua warga Torobulu, Selasa (1/10/2024).
Sidang hari ini merupakan sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis kepada kedua terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin.
Majelis Hakim yang diketuai Nursina menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, majelis menilai perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Kedua terdakwa pun divonis bebas.
“Menyatakan terdakwa bapak Andi Firmansyah bin Marhaban Daeng Pasele dan Ibu Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana,” ucap Ketua Majelis Hakim Nursina.
Sementara itu, menanggapi putusan ini, kedua terdakwa mengaku senang dan bersyukur.
"Allhamdulilah, saya merasa bersyukur dengan adanya vonis bebas ini dan memang saat ini keadilan harus benar-benar ditegakkan karena kami tidak bersalah," ujar Andi Firmansyah.
Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin merupakan warga Torobulu yang dikriminalisasi oleh PT WIN dalam memperjuangkan haknya dalam mindungi lingkungan hidup.