HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku ujaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang meresahkan masyarakat Sultra.
Tersangka berinisial DE alias J berusia 48 tahun ditangkap tim gabungan siber Polda Sultra dan Bareskrim Polri pada Senin, 11 September 2023.
"Tersangka ditangkap di Perumahan Sandrina Malaika yang beralamatkan di Jalan Sunan Jati, Kelurahan Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdasarkan profiling dan bantuan Tipid Siber Bareskrim Polri," ungkap Iptu Asfandi, Kanit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut, Asfandi menjelaskan, Tersangka DE ditangkap atas laporan ujaran kebencian SARA yang dipostingnya di sebuah grup Facebook pada 7 Juni 2023 dengan menggunakan akun bernama Aldi Aldi.
"Dari hasil pengembangan dan patroli siber, ditemukan akun facebook Aldi Aldi ini yang mengarah terkait postingan yang bermuatan ujaran kebencian SARA yakni akun facebook bernama Rahman Ashar yang juga dikendalikan oleh tersangka," bebernya.
Pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama dan telah menjalani hukuman selama 22 bulan di rutan kelas IIA Kendari sesuai dalam amar putusan PN Kendari nomor 564/Pid.Sus/2020/PN.Kdi. Saat itu, tersangka menggunakan akun Facebook bernama Rahman Ashar juga untuk melakukan ujaran kebencian SARA terhadap salah satu suku di Sultra.
"Motifnya adalah tersangka sakit hati terhadap seseorang. Makanya dia menggiring opini netizen di medsos bahwa yang telah melakukan postingan ujaran kebencian adalah Rahman Ashar," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima telefon seluler pintar (smartphone) dan tujuh buah SIM Card. Tersangka dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkas Asfandi.