HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat (AMPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sultra, Selasa (29/3/2022).
Kedatangan mereka untuk mendesak DLHK Sultra melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yakni PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 yang diduga melakukan ilegal mining.
"PT Rajawali dan CS8 menambang tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang secara regulasi dan perundang-undangan dokumen IPPKH sangatlah diwajibkan sebelum melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung," ujar Limo, korlap aksi.
Sambungnya, justru apa yang dilakukan oleh PT Rajawali dan CS8 berbanding terbalik. Dari bukti-bukti yang pihaknya kantongi, diketahui kedua perusahaan tambang itu melanggar beberapa peraturan, yaitu Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kemudian Pasal 50 ayat (3) huruf g jo Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana untuk dapat melakukan aktifitas penambangan harus memiliki IPPKH.
"Namun, sampai hari ini PT Rajawali dan CS8 yang berada di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara masih beraktivitas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak supremasi hukum khususnya Polda Sultra dan Dinas Kehutanan," tambahnya.
Ungkapnya, salah seorang oknum Polda Sultra berinisial SGT pun diduga terlibat besar membekap aktifitas ilegal PT Rajawali dan CS8.
"Bahkan, kami menduga keras bahwa ada salah seorang anggota Polda Sultra berinisial SGT yang membekap kedua perusahaan ini sehingga dapat melakukan aktifitas penambangan ilegal," ungkapnya.
Untuk diketahui, ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan AMPM Sultra, yakni:
1. Mendesak DLHK Sultra melakukan sidak terhadap aktivitas PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8.
2. Mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Rajawali Soraya Mas dan Dirut PT CS8.
3. Mendesak Bid Propam untuk menangkap dan memeriksa oknum Polda Sultra yakni SGT yang diduga kuat membekap aktivitas Ilegal PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8.