Skip to main content
Polda

Polda Sultra, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergi Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat sinergitas dan koordinasi dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam kegiatan Coffee Morning bersama jajaran aparat penegak hukum yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).

Kapolda Sultra Himawan Bayu Aji mengatakan, sinergitas antar-aparat penegak hukum perlu diarahkan pada penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat dan negara.

Menurutnya, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi penting agar setiap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu bentuk kemanfaatan tersebut, kata Himawan, dapat diwujudkan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, khususnya kendaraan milik korban.

Hal ini dinilai penting bagi korban yang berdomisili di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara, sementara tempat kejadian perkara dan proses penanganan perkara berada di Kota Kendari.

Dengan koordinasi antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang berhak tanpa mengganggu kepentingan pembuktian maupun proses hukum.

Selain bagi masyarakat, Kapolda menekankan pentingnya kemanfaatan penegakan hukum bagi negara, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara maupun barang bukti yang berdasarkan ketentuan dapat dirampas dan dilelang untuk negara.

Menurutnya, sinergitas dalam pengelolaan hingga penyerahan barang bukti menjadi bagian penting agar hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan manfaat melalui pemulihan kerugian dan penyelamatan aset negara.

Hal tersebut salah satunya terlihat dalam penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Setelah melalui proses penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan, dan proses persidangan, barang bukti berupa kapal Azimut dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah, untuk dimanfaatkan.

Selanjutnya, kejaksaan sebagai eksekutor menyerahkan barang bukti tersebut kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta menekankan pentingnya membangun sinergitas aparat penegak hukum dengan orientasi yang lebih luas terhadap tujuan penegakan hukum.

Menurut Sugeng, selain menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan, proses penegakan hukum harus mampu menghadirkan kemanfaatan yang dapat dirasakan masyarakat serta memberikan nilai bagi kepentingan negara.

Ia menilai pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi semakin penting seiring perubahan paradigma dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Penanganan perkara, lanjutnya, tidak semata-mata diukur dari keberhasilan membawa perkara hingga ke pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut mampu melindungi hak korban, memberikan penyelesaian yang proporsional, serta memastikan aset atau kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

Semangat tersebut sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System, yakni membangun keterpaduan antar-aparat penegak hukum dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole menegaskan, sinergitas antar-aparat penegak hukum harus tetap berjalan dengan menjaga prinsip checks and balances serta independensi peradilan.

Menurutnya, keterpaduan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bukan berarti mencampurkan kewenangan, melainkan memastikan setiap institusi menjalankan fungsi masing-masing dalam satu sistem yang mampu memberikan kepastian, keadilan, sekaligus kemanfaatan hukum.

Dari sisi kemanfaatan bagi masyarakat, kepastian terhadap status barang bukti juga dinilai penting, terutama apabila barang tersebut merupakan milik korban dan dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Mekanisme pinjam pakai maupun pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, sehingga kepentingan pembuktian tetap terjaga tanpa menambah beban masyarakat selama proses penanganan perkara berlangsung.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.