HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Tim Jatanras Polda Sultra berhasil mengamankan dua orang pria bernama Wahyu (24) dan Irsal (23) tahun karena terlibat kasus pencurian kendaraan roda dua di sejumlah wilayah di sulawesi tenggara.
Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Andonohu dan Wilayah Kelurahan Kandai Kota kendari, sekitar pukul 14.00 WITA.
AKBP Mulkaifin, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra mengungkapkan, dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum polda sultra, Tim Jatanras mengamankan setidaknya dua belas unit kendaraan roda dua dari dua tersangka.
"Jadi dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar oleh jatanras Ditreskrimum polda sultra kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti dua belas unit kendaraan roda dua. Masing masing tersangkab Wahyu enam barang bukti, dan Irsal enam barang buktinya," ungkap Mulkaifin, Rabu 17 November 2021.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sepuluh orang yang membawa senjata tajam.
"Jadi selain pencurian kendaraan roda dua yang kami amankan, pihak kami juga mengamankan sepuluh orang yang kedapatan membawa senjata tajam, namun ke sepuluh orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan, agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam. Karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak di inginkan di jalanan.
Untuk kedua tersangka curanmor, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal lima tahun penjara.