HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Petugas dari Subdirektorat I Ditreskirimsus Polda Sultra menangkap seorang pelaku penyelundupan tabung gas elpiji 3 kilogram, Jumat (17/2/2023).
Pelaku bernama Priyono (42), warga Desa Larobende, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA dini hari di Jalan Poros Kendari –Morowali, Desa Tondowatu Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.
Dalam penangkapan ini, Personil Subdit I Indagsi Ditreskrimsus telah mengamankan satu unit kendaraan Daihatsu Granmax warna hitam dengan nomor polisi DT 8607 BE yang mengangkut 141 buah tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ataus tabung gas melon.
Pejabat Sementara Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Yuyu mengatakan, tujuan dari pengangkutan tabung gas melon ini adalah untuk dijual di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Gas elpiji tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi diatas Harga Eceran Tertinggi," kata Yuyu, Senin (20/2/2023).
Penyidik akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap ahli migas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tersangka kami jerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.