HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima laporan dugaan pencurian ore nikel milik PT Masempo Dalle.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries Elfatar mengatakan, laporan itu masuk pada tanggal 25 Juni 2021 lalu.
"Laporan pencurian ore nikel PT Masempo Dalle memang ada masuk tanggal 25 Juni 2021 yang dilaporkan oleh saudara Laode Rusdin yang mewakili perusahaan," kata Aries kepada media ini, Kamis (1/7/2021).
Terlapor kasus dugaan pencurian ore nikel yang berlokasi di Marombo, Konawe Utara itu adalah seorang perempuan berinisial RSW.
"Pencurian ore diduga dilakukan oleh saudari RSW. Berkaitan dengan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Masempo Dalle yang diakui oleh saudari RSW bahwa ore tersebut adalah hasil penambangannya sehingga dia melakukan penjualan terhadap ore ini tanpa sepengetahuan pihak Masempo Dalle," jelas Aries.
Sementara itu, PT Masempo Dalle mengklaim bahwa ore tersebut berasal dari IUP miliknya yang telah dicuri oleh pihak RSW.
"Kami belum melakukan tindak lanjut pemeriksaan beberapa pihak yang terkait dengan ini karena laporannya baru masuk, namun saksi korban dari pihak Masempo Dalle sudah kami periksa," tukasnya.