HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Polemik pembangunan Pasar Swadaya Mokoau yang berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari rupanya masih terus bergulir.
Bangunan pasar tanpa izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tersebut kini memasuki babak baru.
Di mana Pemkot Kendari telah menjadwalkan akan melakukan pembongkaran bangunan di pasar ilegal tersebut dalam waktu dekat ini. Namun, faktanya hingga kini pasar ilegal tersebut masih berdiri kokoh.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Andi Sulolipu menegaskan bahwa pasar Mokoau harus segera dibongkar dan Pemkot pun harus menyiapkan solusi untuk para pedagang.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut, harus segera bertindak,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin, (17/01).
Karena pada dasarnya pasar yang terletak di Nanga-nanga itu sejak awal pembangunan sudah melanggar aturan dimana tanpa izin serta melanggar RTRW Kota Kendari.
“Tidak usah lama-lama, tidak usah mengancam-mengancam. Ketemu masyarakat, karena tidak ada jalan keluar selain bertemu dengan masyarakat di Mokoau. Pemerintah tidak perlu menekan karena mereka adalah masyarakat kita. Kita lakukan pendekatan persuasif,” tambah politikus PDIP ini.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemkot Kendari adalah libatkan tokoh-tokoh masyarakat di Mokoau untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kemudian masyarakat atau pedagang disiapkan pasar.
“Solusinya seperti itu,” ungkapnya.
Selain itu, ia menjelaskan, DPRD telah menyerahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang salah satunya untuk mengatur setiap pasar.
“Harus ada yang memayungi, karena disitu ada investasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari,” tutup Andi Sulolipu.