Skip to main content
Bastian

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Depan RSUD Konsel

HALUANRAKYAT.com, KONSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Konawe Selatan menggagalkan transaksi jual beli narkoba jenis shabu yang dilakukan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Selatan.


Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 WITA.


"Kronologis penangkapan bermula dari  adanya informasi bahwa akan dilakukan transaksi jual beli shabu. Setelah dilakukan pengintaian kepada target seseorang yang dicurigai akhinya dilakukan penangkapan," kata Eka, Selasa (11/8).


Dalam penangkapan itu, polisi menemukan dua sachet narkotika yang jenis shabu dengan berat bruto 2,01 gram dari dalam saku pakaian pelaku bernama Bastian alias Aco, warga Desa Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.

"Dan dalam proses introgasi, selain sebagai pengedar narkotika pelaku juga merupakan pengguna," imbuhnya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.