HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap empat orang terduga pelaku pengeroyokan di Kecamatan Mandonga yang menyebabkan tangan korbannya putus.
Mereka yang ditangkap beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur. Dua di antaranya masih pelajar, sementara seorang lainnya adalah mahasiswa, dan satu lainnya tak memiliki pekerjaan.
"Pada Minggu, 25 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Fadli Aldiansyah alias Aldi (21). Warga Jalan Haeba Dalam, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari," kata Kasatreskrim Polresta Kendari, Fitrayadi.
Fitrayadi menjelaskan, Tersangka Fadli Aldiansyah ditangkap tepat di gerbang masuk Lorong Lasolo, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dari tangan tersangka Fadli, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang tanpa gagang.
"Berdasarkan keterangan Fadli, benar diakuinya telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah punggung korban sebanyak satu kali dan ke arah bahu kiri korban sebanyak satu kali, juga ke arah tangan kiri korban hingga pergelangan tangan kiri korban putus. Serta juga mengayunkan batu ke arah pundak korban sebelah kiri," jelasnya.
Selain Fadli, di saat bersamaan polisi mengamankan teman-teman Fadli yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana pengrusakan kendaraan bermotor milik korban.
Mereka yang diamankan itu adalah MAF alias U (17) yang masih pelajar, MA alias A (17) juga seorang pelajar, dan Muhammad Sawal Kasim alias Sawal (18) yang merupakan seorang mahasiswa.
"Hasil introgasi, MAF alias U telah melakukan pengrusakan terhadap kendaraan bermotor milik korban dengan menggunakan kayu. Sawal mengakui telah melakukan pengerusakan kendaraan bermotor milik korban dengan menggunakan batu. MA alias A juga telah melakukan pengerusakan terhadap kendaraan bermotor korban dengan cara memukulkan helm ke arah motor tersebut," bebernya.
Sementara itu, senjata tajam yang digunakan tersangka Fadli untuk melakukan tindak pidana itu didapatkan dari MA alias A yang diambilnya dari dapur kamar kos kemudian diberikan kepada Fadli.
Sebelumnya, para tersangka telah melakukan penganiayaan dan juga pengerusakan kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Abunawas, Lorong Toridale, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada hari Sabtu tanggal 24 Desember sekitar pukul 01.30 WITA.
Akibatnya, korban bernama Husen mengalami putus pada pergelangan tangan kiri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.