Skip to main content
Pcr

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Suket PCR 23 Mahasiswa 

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Polres Kendari menetapkan seorang tersangka dalam kasus surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) palsu 23 orang mahasiswa yang terungkap di Bandar Udara Halu Oleo pada 20 Agustus 2021 lalu. 

"Tersangka atas nama Ilham kita jerat dengan pasal 263 ayat 1 dan dan pasal 268  KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Jumat (27/8/2021). 

Barang bukti yang disita polisi adalah 23 lembar surat PCR yang dipalsukan dan stempel serta telefon seluler. 

"Modus operandinya tersangka memalsukan dua tanda tangan pada surat tersebut dan stempel. Jadi surat diprint sendiri, ditandatangan sendiri, distempel sendiri," beber Didik. 

Tersangka Ilham berprofesi wiraswasta. Diperiksa dua hari yang lalu Polres Kendari telah mengambil keterangannya. 

"Ada koordinator yang mengurus keberangkatan ke Jakarta. Semua kelengkapan diurus oleh koordinator namun terjadi masalah pada surat PCR sehingga kita temukanlah surat yang dipaslukan oleh tersangka," imbuhnya. 

Didik menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. 

"Ada kemungkinan tersangka lain ikut terlibat. Akan kita kembangkan," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.