HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara menangkap pelaku pembunuhan sopir angkutan kota pada bentrokan antar kelompok warga 16 Desember 2021 lalu di kawasan Kendari Beach.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian berjumlah dua orang.
"Telah ditahan dua orang masing-masing berinisial ID dan AH," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Kamis (6/1/2022) malam.
Ia menjelaskan, untuk peran masing-masing tersangka adalah tersangka ID melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu kepada korban Agustinus (23) sehingga korban terjatuh.
"Sementara tersangka AH yang mengayunkan parang adat pada leher korban sehingga korban meningga dunia," jelasnya.
Bambang menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap pada Kamis (6/1/2022) dini hari sekitar pukul 00.20 WITA di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
"Mereka lari ke Pulau Laonti, di sanalah mereka ditangkap," imbuh Bambang.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang terkait dengan penganiayaan berat (anirat).
"Kita pasang pasal berlapis yakni pasal 170, pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," timpalnya.