Skip to main content
Upal

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu di Konsel

HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Kepolisian Sektor (Polsek) Konda, Kabupaten Konawe Selatan menangkap seorang pria yang diduga telah mengedarkan uang rupiah palsu pada Minggu, 15 Desember 2024.

Kepala Polsek Konda, IPTU Kartini Suryaningsih dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pria berinisial KAW (25) ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai pelaku menggunakan uang palsu ketika berbelanja di sebuah warung.

"Pada saat anggota kami sedang melaksanakan patroli, ada informasi dari Kepala SPK bahwa telah diterima via telepon informasi terduga pelaku pengedar uang palsu di Desa Ambololi. Sehingga Kepala SPK langsung menghubungi anggota kami yang sedang patroli untuk mendatangi TKP," kata Kartini.

Sesampainya di TKP, lanjutnya, polisi langsung mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu berikut barang buktinya berupa puluhan lembar uang rupiah yang diduga palsu.

Polisi seketika itu juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak main hakim sendiri. Setelah itu terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Konda untuk ditindaklanjuti.

"Untuk pengembangannya kami sudah koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Kendari akan diambil alih oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari. Karena terduga gak bawa KTP, jadi kami hanya mendapatkan (data identitas) ini saja. Untuk tempat tinggalnya di sebuah kos di sekitar Anduonohu katanya dan juga dia dari (berasal) dari Kolaka. Gitu infonya (pengakuannya) tadi," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy yang digunakan terduga pelaku, sebuah tas selempang warna hitam.

Sementara itu, beberapa lembar uang tunai yang di antaranya diduga palsu juga turut diamankan polisi.

Uang tunai yang diamankan terdiri dari pecahan Rp5.000 sebanyak lima lembar, pecahan Rp10.000 sebanyak sembilan lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak lima belas lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak sebelas lembar, dan pecahan Rp100.000 sebanyak lima belas lembar.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.