HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) baru saja selesai, Sabtu 9 Januari 2021.
Dalam Muswil itu, Jaelani kembali diamanahkan untuk memimpin DPW PKB Sultra periode 2021-2026. Selain itu, dalam Muswil PKB Sultra ini juga merekomendasikan mendukung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar maju Pilpres 2024 serta mendorong kadernya maju di Pilkada Kolaka Utara dan Bombana.
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memberikan warna baru dalam peta perpolitikan di Sultra.
Hal ini disampaikan Ketua DPW PKB Sultra Jaelani dalam sambutannya di acara Muswil PKB Sultra, Sabtu 9 Desember 2020.
Menurut Jaelani, Sultra merupakan satu dari 15 provinsi yang menggelar muswil serentak pada hari ini yang dibuka langsung Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar secara virtual.
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Mayoritas Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten dan kota memberikan dukungan kepada Jaelani untuk memimpin Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2021-2026.
Sebelumnya, Ketua DPC PKB Kolaka Utara H Abbas yang juga Wakil Bupati Kolut serta Ketua DPC PKB Konawe Utara Rasmin Kamil mendukung 100 persen Jaelani kembali memimpin PKB Sultra untuk lima tahun ke depan.
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut) yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kolut H Abbas mendukung Jaelani untuk kembali memimpin Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut H Abbas, selama memimpin PKB Sultra semenjak ditunjuk DPP, Jaelani menunjukkan kinerja yang baik dalam memimpin partai besutan Muhaimin Iskandar itu.
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memuji peningkatan kursi PKB di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilu 2019 lalu.
Pengurus DPP PKB Faisol Riza mengatakan, DPW PKB Sultra mampu menempatkan tiga kadernya di DPRD Sultra. Kemudian, memperoleh 33 kursi di DPRD kabupaten atau kota.