Skip to main content
Sepeda

Polres Kendari Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda yang Beraksi di Masa Pandemi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari menangkap enam orang komplotan pencuri sepeda yang meresahkan masyarakat.


Enam orang Tersangka, masing-masing Fajrin Aswari (19), Jumaldi Usman (19), Zainal wijaya (20), MGR (17), Muh Yunus Arwandi (18), dan  SPM Umur (16) ditangkap pada 14 September 2020 di tiga tempat yang berbeda.


"Barang bukti yang kami amankan ada 13 unit sepeda dengan enam tersangka dengan nilai lebih dari Rp30 juta. Seluruh tempat kejadia perkara di Kota Kendari," ungkap Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adri Setiawan, Senin (21/9).


Adri menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku ini adalah dengan memonitor rumah-rumah yang memiliki sepeda namun di simpan dengan tidak aman.


"Tersangka monitor tempat yang ada sepedanya, kemudian diangkut menggunakan mobil atau motor. Para tersangka semua masih sekolah. Dua orang diantaranya menggunakan sabu," imbuhnya.


Usai mencuri sepeda-sepeda tersebut, lanjutnya, para tersangka kemudian menjajakannya di media sosial Facebook. Uang hasil kejahatannya kemudian mereka gunakan untuk berfoya-foya.


"Sebagian dijual. Masih ada yang disimpan. Dijual di grup Facebook Kendari Jual Beli (KJB)," jelas Adri.


Para tersangka dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


"Polres Kendari mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda agar segera menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.