Skip to main content
Koltim

Polres Koltim Amankan Pelaku Karhutla

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA TIMUR – Seorang warga berinisial M (48) diamankan personel Polres Kolaka Timur setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/9/2026).

Kasus tersebut terungkap saat personel Satuan Samapta Polres Kolaka Timur melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Tirawuta.

Dalam patroli tersebut, petugas melihat kepulan asap dari kejauhan yang berasal dari wilayah Desa Orawa. Personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan sumber asap.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan kebakaran lahan dengan luas kurang lebih setengah hektare. Di lokasi tersebut, personel juga menemukan M yang diduga melakukan pembakaran lahan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya. Ia kemudian diamankan ke Polres Kolaka Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur bersama unsur terkait langsung melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas. Upaya tersebut dilakukan karena di sekitar lokasi masih terdapat puluhan hektare lahan dalam kondisi kering.

Setelah api berhasil dikendalikan, personel tetap melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo menyayangkan masih adanya aktivitas pembakaran lahan di tengah kondisi kemarau berkepanjangan.

Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat membahayakan keselamatan, merusak lingkungan, serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Mari bersama-sama menjaga Kolaka Timur agar tetap nyaman dan sehat,” tegas Tinton.

Selain kasus di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Polres Kolaka Timur juga mengungkap kasus Karhutla di wilayah Wesalo melalui kegiatan gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Sultra.

Dalam kasus tersebut, pelaku telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum.

Penanganan sejumlah kasus Karhutla tersebut dilakukan di tengah musim kemarau sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan serta mengurangi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Laporan: ASL

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.