HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Salah satu terobosan Polri yang dimulai pada tahun 2021 adalah menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebut Polri telah membentuk Satgas ETLE nasional. Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional di jalan raya.
Di Kota Kendari,Sulawesi Tenggara, rencananya penerapan ETLE akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2022.
"Polresta Kendari akan memberlakukan Tilang dengan menggunakan Sistem ETLE. Selama satu bulan akan lakukan sosialisasi, terhitung mulai hari ini, 27 Juli 2022. Pada tanggal 1 September 2022 kami akan memberlakukannya," kata Kapolresta Kendari, Kombespol Muhammad Eka Faturahman.
Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Saat ini ETLE telah diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia seperti: DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Makassar.
ETLE mempunyai perbedaan dengan sistem E-Tilang. Pada sistem E-Tilang hanya menggunakan aplikasi di Android. Dalam tilang konvensional polisi menggunakan surat tilang. Sementara itu dalam E-Tilang pelanggaran yang didakwakan dimasukan ke dalam aplikasi.
Sedangkan E-TLE, adalah sistem yang proses penilangannya bukan lagi dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV.
Di lokasi E-TLE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya
Pengaturan terkait tilang elektronik, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di/pengadilan. Yang dimaksud dengan “peralatan elektronik” adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.
Sementara itu dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; laporan; dan atau rekaman peralatan elektronik.
Mekanisme ETLE sangat berbeda dengan tilang konvensional yang selama ini diterapkan. Pertama, penggunaan sensor kamera. Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran – pelanggaran lalu lintas.
Kedua, validasi bukti. Pencocokan foto Nomor Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
Ketiga, validasi data regident. Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data – data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Keempat, pencetakan foto. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
Kelima, pengiriman surat konfirmasi via POS. Keenam, konfirmasi. Ketujuh, penyelesaian. Setelah mendapatkan blangko tilang, maka pelanggar dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.
Sistem ETLE menerapkan denda maksimum bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp 250 ribu.
Selanjutnya, pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.
Pihak kepolisian telah menegaskan bila pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Hal ini sangat berbeda dengan tilang konvensional yang mana harus mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di kantor Kejaksaan Negeri yang hanya dikenai denda biasa.
Berikut titik-titik kamera ETLE yang terpasang di Kota Kendari:
1. Simpang Batas Kota - Ranomeeto
2. Bundaran Adi Bahasa
3. Simpang Pasar Baru
4.Simpang Bank Sinarmas
5. Simpang Pos Lantas MTQ
6. Jalan Made sabara (Depan Toko Kue Capriska)
7. Simpang Kantor Pajak
Kamera Monitoring:
1. Jalan Laode Hadi By Pass (Depan Honda Gratia)
2. Simpang Empat Wuawua
3. Jalan Ahmad Yani (Ace Informa)
4. Simpang Pos Lantas MTQ
5. Simpang Kopi Raja
6. Bundaran Tapal Kuda
7. Jalan ZA Sugianto (Jembatan Triping)
8. Bundaran Tank
9. Jembatan Teluk Kendari