Skip to main content
Begal

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Begal Lintas Kabupaten

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap dua orang pelaku begal lintas kabupaten.

Keduanya adalah Dandi Saputra alias Dandi, warga Kelurahan Anggalohuta, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur dan Anugrah alias Nuge, warga Kelurahan Tandenbura, Kecamatan, Watubangga Kabupaten Kolaka.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapannya pun melibatkan jajaran kepolisian lintas wilayah.

"Berdasarkan Laporan Polisi No 558 tanggal 27 agustus 2022, tersangka Nuge ditangkap pada 29 Agustus 2022 di Kelurahan Tandebura. Sedangkan tersangka Dandi ditangkap pada Rabu, 7 September 2022 di Raterate, Kolaka Timur. Dalam penangkapan keduanya kami bersama Unit Reskrim Polsek Raterate Polres Kolaka," ungkap Fitrayadi.

Kedua tersangka ini, lanjutnya, terlibat dalam banyak kasus kriminal antara lain pencurian dengan pemberatan (begal) telepon seluler (ponsel) dan kendaraan bermotor.

"Kami amankan barang bukti itu ada tiga unit motor dan satu unit ponsel. Pertama satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah DT 6305 OE dengan nomor rangka MH32BJ001DJ024219 dan nomor mesin 2BJ-024330 BPKB atas nama Rustia dengan TKP di Penginapan Pondok Gede, Wuawua, Kendari," imbuhnya.

"Kemudian satu unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT warna ungu dengan nomor rangka MH31KP001DK406274 dan nomor mesin 1KP-406312. Satu unit ponsel merek Vivo warna hitam yang dicuri di kios simpang Eks MTQ Kendari dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor rangka MH1JM0112MK142712 dan bomor mesin 1M01E1137849 yang merupakan TKP Polsek Raterate," bebernya.

Fitrayadi bilang, kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (begal) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

Laporan: Marhaen Eka Paksi

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.