HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Cak Mael, seorang penjual sate Madura dianiaya sekelompok preman di tempat usahanya di Jalan Bunga Kamboja, Simpang Empat Kampus STIE 66, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Cak Mael yang sedang berjualan bersama isteri dan anaknya diserang dan dianiaya oleh preman mabuk pada Selasa (23/4/2024) malam.
Cak Mael dianiaya karena menolak memberikan sejumlah uang kepada preman yang memalak tersebut.
Polisi yang mendapat informasi langsung bergerak ke lokasi kejadian dan menangkap dua preman yang terlibat pemalakan dan penganiayaan.
"Pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, anggota Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MI (16) dan Yudika Han (19) yang terlibat pemalakan dan penganiayaan terhadap penjual sate Cak Mael," ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitrayadi membeberkan kronologi kejadian pemalakan dan penganiayaan itu bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan tersangka MI dan Yudika Han bersama empat kawannya yakni Tono, Sabil, Ompel, dan Uta yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
"Awalnya mereka miras di Bengkel Laredo Milik Tono yang berada di samping Fungky Karaoke. Beberapa menit kemudian Tono, Yudika dan Sabil langsung turun menuju ke Warung Sate Madura Cak Mael di Simpang STIE 66. Mereka meminta uang kepada penjual sate tersebut. Namun penjual Sate tersebut menyuruh menunggu karena masih banyak orang yang makan," beber Fitrayadi.
Para pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol tidak sabar dan langsung mendorong korban Cak Mael. Kemudian korban melawan sehingga Tono, Yudika, dan Sabil memanggil beberapa temannya yang sedang miras di Bengkel Laredo untuk ke warung sate tersebut menggunakan tiga unit motor dan langsung melakukan pemukulan terhadap pemilik warung dan beberapa karyawan Warung Sate Cak Mael.
"Hasil interogasi, saudara MI mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Pada saat berada di TKP, dia langsung turun dari sepeda motornya dan langsung memburu korban yang sedang menjual kemudian dia memukul korban sebanyak empat kali dan mengenai perut korban," imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Kemaraya. Polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Sementara korban menjalani perawatan di RS Tiara.
"Terhadap para Tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," pungkas Fitrayadi.