HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Terpilih Desa Wawesa dan Desa Parigi meminta kepada Bupati Muna, Rusman Emba agar membatalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Muna tanggal 28 Desember 2022 dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil PSU Pada Desa Wawesa dan Desa Parigi oleh Bupati Muna tanggal 29 Desember 2022.
Menurutnya, PSU dan pengangkatan Kades Terpilih terkesan dipaksakan dan melawan hukum.
“Kami menduga adanya pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta pelantikan kilat Kades terpilih tanggal 29 Desember 2022 hasil PSU oleh Bupati Muna yang cacat formil (cacat hukum) karena kekurangan yuridis dimana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang Pemungutan Suara Ulang atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya," kata Kuasa Hukum Cakades, Hidayatullah.
Selanjutnya Kuasa Hukum kedua Cakades tersebut mengatakan bahwa adanya PSU berdampak pada penolakan dan gugatan dikarenakan kades terpilih sudah secara sah sesuai konstitusi.
“Sehingga berdampak penolakan dan gugatan oleh dua Cakades terpilih hasil Pilkades yang konstitusional (sah secara hukum) hasil pemungutan dan pengitungan suara pada tanggal 24 November 2022 masing-masing atas nama La Ode Askar, Cakades Wawesa dan La Ode Muhammad Nurasim, Cakades Paragi,” jelasnya.
Hidayatullah menjelaskan, Pemungutan Suara Ulang tidak memiliki norma konstitusional yang mengatur terkecuali norma Penghitungan Suara Ulang sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Menurut ketentuan, apabila ada sengketa maka Bupati Muna hanya dapat mengeluarkan keputusan dengan dapat memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan Pasal 112 ayat (5) huruf a bahwa tindak lanjut putusan Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan.
“Kemudian cacat hukum berlanjut pada penetapan Cakades terpilih hasil PSU dengan pengesahan pengangkatannya secepat kilat hanya dalam hitungan 1 kali 24 jam Bupati Muna melakukankan pelantikan,” ungkap Hidayatullah, Jumat 30 Desember 2022.
Berdasarkan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan diketahui bahwa syarat sahnya suatu keputusan harus termuat aspek prosedur, wewenang atau substansi. Tetapi dalam pelaksanaannya baik PSU dan pengesahan hasil PSU Pilkades Muna Pada empat Desa yakni Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli adalah cacat prosedur, cacat wewenang dan cacat substansi.
"Oleh karena itu terhadap tindakan atau keputusan Bupati Muna dan Desk Pilkades Muna yang bertindak sewenang-wenang, abuse of power, dan praktik maladministrasi dengan perbuatan melawan hukum secara semena-mena, menginjak-injak aturan hukum juga menciderai hak konstitusional warga masyarakat yang sudah memilih terlepas ada problematika beberapa pemilih, tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien kami La Ode Askar sebagai Cakades Wawesa dan La Ode Muhammad Nurasim sebagai Cakades Terpilih Desa Parigi di Pilkades yang konstitusional tanggal 24 November 2022 lalu," tegasnya.
Selaku kuasa hukum kedua Cakades tersebut, Hidyatullah diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum untuk melakukan upaya administrasi keberatan kepada Bupati Muna untuk membatalkan atau mencabut keputusan PSU Pilkades Muna di empat desa dengan segala keputusan penetapan pengesahan setelahnya. Apabila tidak maka akan berlanjut pada gugatan di PTUN.
“Terkait dugaan maladminitrasi akan ditindaklanjuti pada laporan kepada Ombudsman, serta dugaan kebijakan perbuatan melawan hukum lainnya dalam indikasi adanya penyalahgunaan anggaran PSU akan kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutupnya.
Reporter: Samsul