Rakor Perbaikan Tata Kelola Aset di Sultra, KPK Saksikan Penyerahan Sertifikat Aset Pemda dan PLN
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menghadiri rapat koordinasi (rakor) perbaikan tata kelola aset daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 12 November 2020.
Dalam kesempatan tersebut Alex juga menyaksikan serah terima sertifikat aset milik PT PLN (Persero) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kesempatan tersebut diserahkan sertifikat atas 1.194 aset tanah PLN, 412 aset pemda dan 639 aset PUPR dari Kementerian ATR/BPN.
Dalam sambutannya, Alex menegaskan pentingnya pemda untuk melakukan inventarisasi, legalisasi dan pengamanan serta perencanaan pengadaan aset khususnya tanah. Hal ini, katanya, agar tidak memberi peluang pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penyimpangan bekerja sama dengan oknum internal instansi.
“Misalnya tanah yang dijual ke masyarakat harganya murah, tetapi ketika dijual ke pemerintah, harganya bisa jadi 2 atau 3 kali lipat. Itu seperti insider trading kalau dalam perdagangan saham. Oknum mendapat informasi kegiatan pemerintah yang seharusnya oknum tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah,” ujar Alex.
Sebelumnya untuk sertifikat pemda, telah diserahkan sebanyak 295 sehingga total sertifikat pemda se-provinsi Sultra yang terbit di tahun 2020 ini sebanyak 707 dengan total perkiraan nilai aset sebesar Rp182 Miliar. Sementara untuk sertifikat aset PLN sebanyak 1.194 yang akan diserahkan memiliki total luas 305.621 meter persegi dengan total perkiraan nilai aset sebesar Rp64 Miliar.
Untuk sertifikat aset Kementerian PUPR, sebelumnya juga sudah diserahkan sebanyak 665 sertifikat sehingga total sertifikat Kementerian PUPR yang terbit di tahun 2020 ini sebanyak 1.304 dengan total perkiraan nilai aset sebesar Rp4,1 Triliun.
Hadir dalam pertemuan Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan apresiasinya atas pendampingan tim Koordinasi Supervisi pencegahan KPK, bekerja sama dengan BPN dan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sehingga beberapa persoalan aset dapat ditelusuri.
“Di antaranya tanah Pemprov Sultra sebanyak 1.241 bidang. Dari tanah tersebut, telah bersertifikat sebanyak 816 bidang tanah dan belum bersertifikat sebanyak 425 bidang serta terdapat 5 aset tanah bermasalah dengan pihak ketiga,” ujar Ali Mazi.
Selain itu, Ali menambahkan, sebanyak 263 unit rumah dinas, 191 unit dikuasai pensiunan, 72 unit digunakan pegawai yang masih aktif. Kemudian dari 3.696 unit kendaraan Dinas milik pemprov, sebanyak 175 unit kendaraan roda 2 (dua), dan 9 unit kendaraan roda 4 (empat) dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah milik pemprov, Ali menambahkan, telah dibentuk tim terpadu yang tertuang dalam SK Gubernur Sultra nomor 67 tahun 2020 tentang pembentukan tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah provinsi Sultra, yang melibatkan unsur pemprov Sultra, kanwil dan kantah BPN se-provinsi sultra.
“Harapan kami, dengan terbentuknya tim tersebut, dapat lebih mempercepat proses pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah yang selama ini belum memiliki sertifikat,” pungkas Ali.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya sertifikasi aset PLN. Saat ini, sebutnya, masih terdapat 93.000 persil bidang aset PLN yang harus disertifikasi. Menurutnya, aset ini merupakan aset negara yang dipercayakan kepada PLN bukan saja untuk menjalankan fungsi tugas PLN namun untuk diamankan.
“Saya masih ingat 5 tahun lalu ditugasi untuk menyelesaikan masalah yang seolah-olah waktu itu tidak mungkin yaitu mensertifikasi 12 juta bidang lahan PLN dalam 5 tahun. Tetapi dalam 5 tahun ini ternyata Kementerian ATR/BPN menunjukkan kedigdayaannya. Dimulai sejak penandatanganan MoU antara Dirut dengan Menteri ATR/BPN di tahun 2019 diikuti penandatanganan PKS antara GM PLN dengan Kanwil ATR/BPN di seluruh Indonesia,” ujar Darmawan.
Kerja sama tersebut, sambungnya, makin diperkokoh sejak KPK memberikan dukungan penuh melalui surat tertanggal 14 April 2020. KPK, sebut Darmawan, adalah ujung tombak pemberantasan korupsi yang memiliki program pencegahan melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN.
“Dari rakor tata kelola aset yang telah dilaksanakan di 6 provinsi, PLN telah memperoleh 8.100 sertifikat dari 23.782 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. Hari ini, untuk provinsi Sultra, PLN akan menerima 1.194 sertifikat,” tutur Darmawan.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menekankan perlunya upaya sistemik penyelamatan dan pengamanan aset instansi pemerintah. “Tidak selamanya pimpinan-pimpinan yang menjabat sekarang akan selamanya menjabat. Belum tentu yang berikutnya memiliki perhatian yang sama. Ini harus menjadi perjuangan terus menerus. Tantangan makin berat dan susah. Begitu banyak yang mengelola tanah di Indonesia,” ujar Surya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto, Kakanwil BPN prov Sultra Ilyas Tejo Priyono, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, Ketua DPRD provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi Sultra, Kapolda Sultra Yan Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra R. Febrytrianto, Danrem 143 Halu Oleo Jannie Aldrin Siahaan, Sekda Provinsi Sultra Nur Endang, dan Bupati/Walikota beserta jajaran pemda.