HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Ratusan Kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (3/4/2023).
Dipimpin oleh Ketua DPD Sultra Muhammad Endang SA, kader Partai Demokrat Sultra menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam penjelasannya, Endang menyampaikan kedatangannya bersama ratusan kader tersebut ke-PTUN menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dari ancaman perampokkan KLB Moeldoko.
Kepada Wartawan yang hadir, Endang menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 kubu Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
"Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dqn mengakui kepengurusan AHY," kata Endang.
Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko, lanjutnya, karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil Moeldoko yang disahkan.
"Terhadap hal tersebut, kami membantah karena apa yang disampaikan Kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja. Kamk menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies Baswedan," kata Endang.
Endang menyayangkan langkah kubu Moeldoko yang tidak ksatria dan mendirikan partai sendiri saja. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP nya Moledoko juga disayangkan.
“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi” tegas Endang.
Di PTUN Kendari Kader Partai Demokrat Sultra menyerahkan Surat yang ditujukan kepada Ketua MA melalui PTSP PTUN Kota Kendari. Surat tersebut akan diteruskan kepada Ketua MA melalui PTUN Kendari.