Skip to main content
Timah

Ratusan Orang Lakukan Aksi Anarkistis di Kapal Mitra PT Timah 

HALUANRAKYAT.com, BABEL — Kapal Isap Produksi (KIP) CBL milik mitra PT Timah Tbk yang beroperasi di perairan Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, diserang oleh sekelompok orang yang menyatakan sikap kontra terhadap pengelolaan sumber daya kelautan di wilayah tersebut sekitar tiga hari yang lalu. 

Dalam aksi brutal yang melanggar norma hukum itu, massa merusak beberapa fasilitas kapal, menyandera ABK, bahkan turut menganiaya seorang petugas keamanan PT Timah Tbk yang sedang bertugas, sehingga harus dilarikan ke RS Medika Stannia, Sungailiat, guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. 

Tindakan anarkistis yang melibatkan nelayan setempat ini pun diketahui tidak pernah mengajukan surat pemberitahuan pengadaan aksi massa terlebih dahulu ke pihak aparatur hukum setempat. 

Lebih ironis lagi, dalam aksinya ratusan massa itu mengabaikan aturan protokol kesehatan di masa pandemi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di tengah lonjakan kasus kumulatif COVID-19 saat ini yang meningkat drastis. 

Menanggapi kejadian tersebut, Jubakner Nainggolan selaku Direktur Utama perusahaan Citra Bangka Lestari (CBL) yang merangkap sebagai manager operasional kapal mengutuk keras aksi brutal massa yang ia anggap sebagai tindakan keji dan tidak bermoral. 

"Ini sangat biadab. Main hakim sendiri. Ini [tindakan] brutal yang terencana, karena mereka datang ke kapal sudah bawa pentungan," ungkap Jubakner yang akrab disapa Upay saat dimintai keterangannya pada Rabu (14/07/2021). 

Ia menegaskan kalau pihak perusahaan tidak tinggal diam, dan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. 

"Tentu kita akan buatkan laporan besok (hari ini-pen) ke Polda dulu terkait kejadian ini," paparnya. 

Adapun nilai kerugian yang ditanggung oleh perusahaan dijelaskan oleh Upay sangat lah besar. Hal itu disebabkan pihak massa membuang spare part kapal ke laut, melakukan pengrusakan mesin, fasilitas, dan peralatan kapal, serta adanya indikasi pencurian barang yang ada di kapal. 

"Bukan hanya merusak tapi sangat keji. Memasukkan pasir ke dalam mesin. Benar-benar tidak ada moral. Selain itu mereka menyandera kru dan kapal yang membuat kru kami sangat trauma. Pakaian kru dibuang ke laut, bahkan uang mereka juga turut diambil," ujar Upay dengan nada geram. 

Sementara itu kondisi ABK KIP CBL yang sempat disandera oleh massa disebutkan sedang dalam tahap penyembuhan psikologis lantaran masih merasa trauma atau ketakutan akibat tragedi yang baru dialami. 

Sedangkan situasi di lapangan sampai hari ini dia katakan sudah cukup kondusif, dikarenakan massa telah turun dari kapal. Namun kondisi KIP CBL sendiri masih dalam keadaan rusak parah, dan pihak kepolisian saat ini sedang melakukan olah TKP di kapal tersebut. 

"Massa sudah turun. Tapi tak seorang pun yang akan lepas dari jeratan hukum. Kami akan laporkan semua yang terlibat. Saya memiliki rekaman CCTV, baik itu online yang sempat saya rekam secara live dan juga fisik recorder masih ada. Bahkan yang memulai anarkisme pun sangat jelas terekam," tegasnya. 

Tak lupa Upay juga turut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak PT Timah Tbk yang telah memberi dukungan dan membantu penyelesaian kasus ini. 

"PT Timah sangat suppurt kami, management CBL. Mereka sangat empati dan turut serta merasakan perasaan kami. Mulai dari pak JM, pak Ryan, pak Ronanta, pak Qodri, dll, selalu memberi support juga sangat peduli untuk menangani masalah ini," tutupnya. 

Senada dengan Upay, Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, juga sangat menyayangkan terjadinya perbuatan main hakim sendiri yang tidak lagi memedulikan norma-norma hukum. 

Sebab, PT Timah Tbk sebagai representasi negara, sejatinya telah ditugaskan dan dilindungi secara konstitusional sebagai perusahaan yang mengawal dan mengelola investasi negara di bidang pertambangan. 

Apalagi di tengah situasi pandemi saat ini yang negara sangat membutuhkan suntikan pendapatan guna mempercepat penanganan COVID-19, dan memulihkan kondisi ekonomi nasional yang sedang terpuruk, maka berbagai tindakan yang bermaksud menghalang-halangi investasi negara tentunya tak patut dibiarkan bebas sesuka hati. 

"Perusahaan menyayangkan adanya pergerakan kelompok masyarakat menduduki kapal mitra yang bekerja di dalam WIUP PT Timah Tbk. Saat ini kami sudah berkoordinasi untuk melaporkan kejadian kepada Inspektur Tambang sebagaimana disebutkan dalam Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 bahwa untuk kejadian berbahaya yang terjadi di wilayah operasi produksi, kita harus melaksanakan pemberitahuan awal dan laporan," ujar Anggi saat memberikan keterangan kepada awak media massa pada hari Senin (12/07/2021) lalu. 

Ia melanjutkan, merujuk Keputusan Dirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan hanya pekerja atau orang yang diberikan izin oleh KTT atau PTL yang dibolehkan memasuki atau berada di WIUP, WIUPK, Wilayah di luar WIUP atau WIUPK, WPR, dan atau wilayah kerja IUP Operasi Produksi Khusus untuk mengadakan pengolahan dan/atau pemurnian barang mineral tambang. 

Karena itu Anggi mengatakan pihak perusahaan dalam menyelesaikan kasus ini sedang melakukan pengumpulan informasi dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan agar dapat menentukan langkah selanjutnya, termasuk pelaporan ke pihak berwajib. 

Padahal menurut Anggi pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi mengenai rencana kerja PT Timah Tbk di perairan Desa Deniang pada 10 Juni 2021 lalu, bertempat di Wisma Jaya PT Timah Tbk, Sungailiat, dengan melibatkan masyarakat desa setempat, termasuk dari kalangan nelayan yang turut pula menghadiri acara sosialisasi tersebut. 

"Penjelasan (sosialisasi-pen) ini dilakukan tidak hanya menyampaikan bahwa PT Timah Tbk sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan melaksanakan operasi produksi, tetapi agar pemanfaatannya juga dapat lebih maksimal," ungkapnya. 

Sebagai perusahaan yang mengedepankan prinsip 'Good Mining Practice', Anggi juga mengatakan sosialiasi rencana kerja perusahaan tersebut merupakan prosedur hukum dan langkah persuasif perusahaan dalam memberikan edukasi dan pemahaman secara utuh kepada publik mengenai mekanisme penambangan serta nilai manfaat ekonomi yang akan diterima oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah pertambangan sesuai amanat Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 03 Tahun 2020.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.