HALUANRAKYAT.com, PAPUA SELATAN Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi yang berada di bawah naungan Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap menangkap enam orang remaja yang membawa dua kantong ganja kering seberat 12 Gram di Jalan Loging, Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Sabtu (24/9/2022).
Hal tersebut diungkapkan Pasi Ter Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Letda Czi Reynal Ricard Pontoh dalam rilis tertulisnya. Minggu, (25/9/22).
"Ini berawal pada saat Anggota Pos 2/C Km. 53 yang dipimpin Letda Inf Abu Bakar sedang melaksanakan pengamanan di pos pengendalian penduduk, secara tidak sengaja 2 orang anggota Praka Armin dan Prada Muis menghentikan dan bermaksud menyapa RP (16), bersama 5 orang temannya yang hendak melintas di depan Pos 2/C Km. 53", jelas Reynal.
Menaruh curiga dengan barang bawaan keenam remaja tersebut, Praka Armin dan Prada Muis kemudian menanyakan barang bawaannya dan memintanya untuk membukanya, kemudian didapatlah 2 Kantong Ganja Kering seberat 12 Gram beserta dengan alat hisapnya.
Mendapat barang tersebut, sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Danpos 2/C KM 53 kemudian mengamankan keenam remaja tersebut dan melaporkannya kepada komando atas sesuai prosedur dan hirarki di dalam militer.
Sementara itu, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Mayor Inf Syafruddin Mutasidasi mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh anggotanya guna melindungi generasi penerus dari peredaran segala jenis narkotika yang akan menghancurkan masa depannya.
"Disamping melaksanakan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG, kita juga harus memberikan rasa aman dan kedamaian pada masyarakat yang berada di perbatasan, salah satunya upaya memutus rantai peredaran segala jenis Narkotika yang akan merusak generasi bangsa", jelas Syafruddin.
Dansatgas juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk didalami.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Polsek Asiki yang kemudian nanti akan diproses lebih lanjut di Polres Boven Digoel, namun ada beberapa yang masih di bawah umur yang kemudian akan diambil langkah rehabilitasi dan pembinaan oleh Dinas Sosial Kab. Boven Digoel", tutupnya.
Adapun identitas para pelaku diantaranya RP (16), ST (17), FO (14), FT (17), MS (19), AMT (16). Semuanya masih berstatus pelajar.