Skip to main content
Alfamidi

Sekda dan Tenaga Ahli Peras Alfamidi hingga Rp721 Juta, Keterlibatan Mantan Walikota Kendari Diselidiki

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Keunggulan Daerah Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin operasional gerai minimarket Alfamidi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setiawan Nur Chaliq mengatakan, perkara ini dimulai sekitar bulan Maret tahun 2021 ketika PT Midi Utama Indonesia (MUI), sebuah perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi melihat Kota Kendari sebagai daerah yang potensial untuk pengembangan bisnis.

Perseroan kemudian berniat mengurus perizinan untuk pendirian dan operasional gerai minimarket.

Pihak Perseroan kemudian bertemu dengan beberapa pejabat utama Kota Kendari, termasuk Walikota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir.

"Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh SK (Sulkarnain Kadir), Mantan Walikota Kendari. Dihadiri pula oleh SM (Syarif Maulana) Tenaga Ahli, dihadiri juga oleh A, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan tiga pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Cipta Kerja," kata Setiawan, Senin (13/3/2023).

Berangkat dari situ, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.

"Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan kalau tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program Kampung Warna Warni di Petoaha, Bungkutoko maka perizinannya akan dihambat," imbuhnya.

Karena hal tersebut, lanjut Setiawan, pihak PT MUI terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut. Selain daripada itu juga, para pihak tersebut meminta kepada PT MUI untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lokal yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit.

"Selain sharing profit, terdapat juga permintaan kepada PT MUI (untuk memberikan CSR pembangunan Kampung Warna Warni) dengan jumlah yang di-mark up sekitar Rp721 juta," bebernya.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik. Terkait keterlibatan Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, kami masih melakukan pengembangan penyidikan," jelas Setiawan.

Khusus untuk Sulkarnain Kadir, kata Setiawan, sebenarnya hari ini (Senin) telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Sudah juga dipanggil, tapi tidak hadir. Kami sudah periksa sembilan orang saksi. SK tidak memberikan alasan ketidakhadiran jadi kami anggap ketidakhadiran ini tanpa alasan yang sah. SK baru satu kali dilayangkan pemanggilan," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.