Skip to main content
Reklame

Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Kendari, Jaksa Diintimidasi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam upaya pengungkapan kasus dugaan penyelewengan uang pajak reklame di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

Dalam rilis pers yang diterima media ini, La Ode Ida menyebut uang pajak reklame tersebut diduga kuat diselewengkan oleh oknum petugas di Dispenda Kota Kendari.

 

“Harusnya masuk ke kas negara, tapi ternyata diduga masuk kas pribadi oknum aparat di Pemkot. Konon, nilainya cukup besar, bisa capai puluhan miliar rupiah,” kata Ida, Rabu (5/8).

 

Mantan Wakil Ketua DPD RI ini menyayangkan adanya tindakan intimidatif dari oknum pengusaha saat jaksa sedang menjalankan tugasnya. 

 

Ida menyebut, Penyidik yang tengah menangani kasus tersebut digertak dengan ancaman akan meminta atasan dari jaksa itu memindahkannya (memutasi).

 

Orang yang mengintimidasi jaksa itu disinyalir adalah orang yang menangani banyak proyek pemerintah di Kota Kendari dan merasa miliki kedekatan dengan jajaran petinggi Kejari.

 

“Saya berharap informasi ini tidak benar, meski sumbernya sangat kredibel. Karena jika benar, maka semakin benar dugaan bahwa kekuatan pemilik materi menguasai aparat penegak hukum dan sekaligus menjadi pelindung pelaku kejahatan yang timbulkan kerugian negara. Ini tidak boleh terjadi, dan justru mestinya oknum pelaku gertakan itu harus diatensi khusus oleh aparat penegak hukum (APH),” katanya.

 

Ia meminta Wali Kota Kendari agar proaktif mencari tahu siapa-siapa saja oknum aparat yang melakukan kejahatan itu  sekaligus memberi karpet merah atau dukungan kepada aparat kejaksaan yang sedang lakukan penyelidikan itu.

 

“Tidak boleh membiarkan aparatnya melakukan pencurian uang negara dengan cara salah masuk rekening. Karena, jika Pak Wali Kota membiarkan, maka jangan heran jika akan jadi bumerang bagi dirinya sendiri,” pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.