Skip to main content
Sutil

Sidak Lapas dan Rutan, Petugas Kemenkumham Sultra Amankan Sutil

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/4/2021).

Tak sendiri, Kanwil Kemenkumham Sultra juga menggandeng kepolisian, TNI, Ombudsman, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra dalam sidak ini.

Dari Lapas Kelas IIA Kendari, Lapas Perempuan Kelas IIIA, Rutan Kelas II Kendari, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, petugas tak menemukan barang-barang haram seperti narkotika dan telefon seluler.

Petugas hanya mendapati barang-barang seperti terminal colokan dan kabel listrik, sutil (sendok penggorengan), kuas, earphone, gunting kuku, kaca cermin, korek gas, cutter, paku, dan obeng.

"Kita razia semua barang-barang yang datang dari luar (Lapas dan Rutan). Termasuk barang berbahaya yang dapat digunakan untuk mencederai temannya (sesama penghuni Lapas dan Rutan) seperti obeng dan juga barang terlarang seperti hape dan narkoba. Tetapi tidak ada kita temukan hape dan narkoba termasuk alat-alatnya (alat hisap sabu)," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim.

Muslim mengatakan, sidak kali ini tidak ditujukan untuk mencari-cari kesalahan, namun dalam rangka pengawasan dan sterilisasi Lapas dan Rutan dari peredaran gelap narkotika.

"Mudah-mudahan juga apa yang dilakukan oleh teman-teman di daerah (kabupaten dan kota) itu bisa sama dengan apa yang kami lakukan hari ini (di Kendari)," imbuhnya.

Ia berharap, dengan sidak seperti kali ini, dapat memastikan bahwa seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Sultra steril dan bebas dari narkoba serta barang-barang terlarang lainnya.

"Mudah-mudahan bisa disterilkan sepanjang masa. Karena dengan kondisi yang tertib, insyaallah kita dapat melakukan pembinaan terhadap warga binaan kita dengan baik," tutup Muslim.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.