HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per 18 September 2021.
Dua produk BBM yang dinaikkan harganya yakni bensin Pertamax Turbo dengan Research Octane Number (RON) 98 dan solar Pertamina Dex dengan Cetane Number 53.
Mengutip keterangan resmi Pertamina, harga BBM dinaikkan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomoro 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Harga Pertamax Turbo yang sebelumnya dipatok Rp 9.850, kini naik menjadi Rp 12.300 per liter. Sementara Pertamina Dex naik dari Rp 10.200 menjadi Rp 11.150 per liter.
Untuk harga Pertamax Turbo, kenaikan harga bervariasi hingga Rp12.700. Di provinsi Sultra, harganya dinaikkan menjadi Rp12.500.