Skip to main content
Rumkit

Sudah Ada RSUD Kota, Pemkot Kendari akan Bangun Rumah Sakit Lagi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara berencana membangun sebuah Rumah Sakit (Rumkit) Tipe D di tahun 2022 mendatang.

Pemerintah Kota Kendari beralasan, pembangunan rumkit baru ini guna meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat Kota Kendari.

Saat ini, perencanaan tersebut telah masuk ke dalam daftar tunggu prioritas di Kementerian Keuangan setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kita (rencana pembangunan Rumkit Tipe D) sudah masuk dalam waiting list (daftat tunggu) termasuk yang prioritas," kata Walikota Kendari, Sulkarnain dikutip dari laman resmi Facebook Pemkot Kendari, Selasa (16/3/2021).

Sulkarnain menambahkan, setelah Peraturan Menteri Keuangan terbit maka Pemkot dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dapat melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding untuk memulai pembangunan rumkit tipe D itu.

Rencananya lokasi pembangunan rumkit tipe D itu berada di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dengan menelan biaya sebesar Rp146 milliar, rumkit tipe D ini dirancang mampu menampung hingga 67 pasien rawat inap.

Skema pembiayaan pembangunan rumkit ini adalah meminjam dana dari PT SMI. Pemkot Kendari nantinya harus dapat mengembalikan dana pinjaman itu dalam jangka waktu pengembalian selambat-lambatnya selama 10 tahun.

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI adalah salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur. 

Didirikan pada tanggal 26 Februari 2009, PT SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.