HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkotika bernama Said (21) melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (11/05).
Said adalah seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang tersandung kasus narkotika dan ditangkap pada beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan informasi adanya tahanan yang kabur tersebut.
"Status S ialah seorang pengguna dan saat ini dalam penanganan Kejaksaan yang masih dititipkan di Rutan Polda Sultra. Waktu kejadiannya kurang lebih hari selasa dan waktunya menjelang berbuka puasa," kata Ferry.
Kaburnya tahanan ini diduga kuat akibat kelalaian petugas Rutan Polda. Terdapat enam orang personel Polda Sultra yang kini sedang menjalani pemeriksaan akibat kejadian ini.
"Saat itu ada personil dari Direktorat Narkoba mau menbon tahanan dan memang status dari tahanan itu titipan dari kejaksaan yang sudah P21. Tahanan tersebut mau dikembangkan kasusnya tetapi pada waktu setelah dibon, memang lagi banyak pengunjung, biasanya selama puasa ini banyak yang memberikan buka puasa ke tahanan," imbuh Ferry.
Ferry melanjutkan, ternyata pada saat itu, enam orang petugas piket Rutan Polda Sultra lalai dalam menjaga tahanan sehingga yang bersangkutan dapat melarikan diri.
"Ternyata piket tahanan tidak bisa menjaga, melupakan tahanan, sehingga disitulah diduga yang bersangkutan melarikan diri. Jadi jumlah personelnya yang tadi sudah diproses ada sekitar enam orang dan bisa jadi akan bertambah," bebernya.
Tahanan Said kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus berupaya melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Said.
"Sampai saat ini masi dicari, yang bersangkutan juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.